Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, PAN Tiba-tiba Menarik Dukungan

Selasa, 27 September 2016 – 03:45 WIB
Waduh, PAN Tiba-tiba Menarik Dukungan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH - Partai Amanat Nasional (PAN) menarik dukungannya dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, setelah sebelumnya mendukung pasangan ini.

Hal ini diketahui setelah dikeluarkannya surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengenai surat persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Surat keputusan tersebut dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/IX/ 2016.

Dalam surat yang diteken Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan tersebut menyebutkan calon gubernur yang diusung adalah Ir. H. Tarmizi A Karim, MSc dan calon wakil gubernur Ir. H Mucshalmina Ali.

Padahal sebelumnya, pada Kamis (11/8) lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap mendukung Muzakir Manaf-TA Khalid dalam Pilkada Aceh 2017.

Ketika itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Aceh, Anwar Ahmad menyatakan, dukungan kepada Muzakir-Khalid, memutuskan setelah melihat hasil survei secara independen yang sudah dilakukan pihaknya dan pasangan ini unggul dari yang lain.

“Kami mengusung pasangan calon Muzakkir Manaf dan TA Khalid untuk Pilkada 2017 mendatang. Tentu dukungan ini tidak terbatas. Kita akan bekerja keras sampai ke titik bawah dan ini tanggung jawab kita,” kata Anwar dalam konferensi pers di Kantor DPW PAN Aceh, Kamis (11/8) lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Aceh, Anwar Ahmad, hingga pukul 17.57 WIB, Senin (26/9) belum dapat dihubungi.

Sekedar informasi, Partai Aceh yang dipimpin Muzakir Manaf saat ini memiliki 29 kursi di DPR Aceh. Sementara TA Khalid Ketua Partai Gerindra Aceh mempunyai tiga kursi.

BANDA ACEH - Partai Amanat Nasional (PAN) menarik dukungannya dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News