Waduh! Panen Pelanggaran, 32 Ribu Warga Jatim Tak Taat PPKM Darurat
jpnn.com, SURABAYA - Puluhan ribu masyarakat Jawa Timur kedapatan melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan masyarakat terjaring dalam operasi yustisi para TNI Polri dan Satpol PP kabupaten kota.
"Petugas gabungan menjaring 32 ribu orang pelanggar," kata Nico di Surabaya, Jumat (9/7).
Pelanggaran yang dilakukan puluhan ribu orang itu mulai dari berkerumun, tidak memakai masker, dan melanggar batas jam berkegiatan.
Para pelanggar langsung sidang di tempat oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan jajaran serta pengadilan.
"Denda yang diberikan Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan hukuman sosial yakni, push up dan kegiatan sosial," ujar dia.
Kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat bisa meningkatkan kesadaran karena bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Ayo patuh, ayo ikuti. Supaya kita bisa selamat," ucap dia.