Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh! Pulau Penyengat Tunggu 11 Tahun Lagi jadi Warisan Dunia

Sabtu, 07 Februari 2015 – 02:08 WIB
Waduh! Pulau Penyengat Tunggu 11 Tahun Lagi jadi Warisan Dunia - JPNN.COM
Makam Raja Ali Haji di Pulau Penyengat. Foto: wisatamelayu

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pulau Penyengat Kepulauan Riau saat ini berada di urutan 11 daftar tunggu untuk diajukan ke "United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization" (UNESCO) menjadi warisan budaya dunia.

"Pulau Penyengat dalam daftar tunggu deretan 11 dari 20 nominasi. Sementara UNESCO hanya menerima satu dalam satu tahun untuk satu negara. Berarti ini butuh 11 tahun lagi," kata Anggota UNESCO Indonesia, Mukhlis Faeni, dalam Konvensi Bahasa dan Budaya di Tanjungpinang, kemarin.

Acara itu yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) di Provinsi Kepulauan Riau, 1-9 Februari 2015.

Untuk itu, lanjut Mukhlis, pemerintah provinsi setempat harus membentuk kepanitiaan. Menurut dia, ini sangat penting karena Pulau Penyengat sudah terdaftar sejak tahun 1995.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain Pulau Penyengat, Tokoh  Melayu pengarang Gurindam 12, Raja Ali Haji juga diminta untuk dijadikan warisan budaya tak benda. DWarisan itu masuk dalam kategori "Memory The World".

Ini mendesak karena karya-karyanya sudah diterbitkan beberapa kali bahkan di tempat lain. Seperti Malaysia beberapa kali menerbitkan Sejarah Bugis Melayu," ungkapnya.

Dia meminta agar karya Raja Ali Haji tidak diajukan satu-satu. Pengajuannya satu paket mencakup 15 karyanya termasuk Gurindam 12. Berbeda dengan Pulau Penyengat, Raja Ali Haji belum pernah didaftarkan sama sekali. (BP/jpnn)

 

TANJUNGPINANG - Pulau Penyengat Kepulauan Riau saat ini berada di urutan 11 daftar tunggu untuk diajukan ke "United Nations Educational, Scientific,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close