Waduh.. Serius Bekerja, Sita Wortel Ilegal Asal Tiongkok, BPSK Malah Ditegur Disperindag
Jumat, 11 September 2015 – 02:00 WIB
Dalam surat teguran itu juga disebutkan kalau BPSK memiliki tugas dan wewenang untuk mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyidikan dan/atau pemeriksaan, serta memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen.
Kemudian memberitahukan putusan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. (mor/dkk/jpnn)