Waduh, Tahun Depan Guru Non-PNS Terancam tak Gajian

jpnn.com - BALIKPAPAN - Proses pemindahan kewenangan dari Pemkot Balikpapan ke Pemprov Kaltim belum rampung.
Padahal, pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan itu harus dimulai awal tahun depan
Akibatnya, guru PNS tingkat SMA/SMK terancam tak gajian tepat waktu pada 2017 mendatang.
Yang lebih menyesakkan, guru non-PNS juga terancam tak mendapatkan gaji.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, pihaknya tak bisa menjamin bakal memberikan gaji tepat waktu kepada guru PNS SMK dan SMA.
Sebab, saat ini, pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang akan diproses ke provinsi.
Selanjutnya, urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.