Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 – 11:56 WIB
Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com

jpnn.com, MATARAM - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku sudah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Lombok Barat, NTB.

"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mencapai Rp459 juta," kata Kadek Adi, Selasa (23/2).

Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.

"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.

"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucap dia.

Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG). Duitnya banyak banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News