Waduh! Tunjangan Transportasi PNS DKI Dicoret
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerima hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada beberapa catatan yang diberikan Kemendagri berkaitan dengan RAPBD DKI.
"Yang jelas 128 halaman. Catatannya penambahan belanja modal harus dinaiKkan, nilai TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamisnya harus dievaluasi, tunjangan transportasi tidak perlu ada, dan penanggulangan banjir harus naik," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/3).
Heru menjelaskan, tunjangan transportasi akan langsung mereka coret. Hal ini sesuai instruksi dari Kemendagri. Anggaran itu akan dialihkan ke pos belanja modal. "Udah langsung, kita ikutin, langsung coret," ujar Heru.
Selain itu, Heru mengungkapkan kalimat-kalimat operasional juga tidak boleh ada. Misalnya saja, operasional wali kota dan belanja operasional dinas. "Itu enggak boleh, itu dianggap untuk pribadi, dianggap belanja peningkatan pelayanan kantor," tuturnya.
Saat disinggung apakah satuan kerja perangkat daerah akan mendapatkan mobil operasional, Heru mengungkapkan hanya Eselon II saja yang mendapatkan mobil operasional. "Kendaraan dinas namanya," tandasnya. (gil/jpnn)