Waduh! UMKM Bakal Kena Pajak, E-commerce Kok Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus mengejar pajak aplikasi e-commerce yang beroperasi di Indonesia alih-alih mengenakan pajak kepada UMKM.
Hal itu diungkapkan Heru saat menanggapi rencana Kementerian Keuangan terkait pungutan pajak UMKM yang dilakukan platform e-commerce.
“Jadi kalau UMKM dikenakan pajak itu kurang tepat, semua yang ada di republik ini sudah dikenakan pajak. Yang belum dikenakan atau lolos pajak adalah aplikasi yang tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, karena kan ada banyak,” jelas Heru saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, perusahaan teknologi seperti Google, Meta, Twitter yang beroperasi di Indonesia mendapatkan banyak pemasukan, salah satunya melalui iklan atau ads yang patut diawasi pajaknya.
“Ini sama aja kan iklan yang harus dikejar pajaknya dibayarkan atau tidak. Tidak kemudian justru seolah UMKM yang dikejar, karena UMKM ini sudah bayar pajak, warteg sekalipun juga bayar pajak,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT ini.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan apabila rencana tersebut diterapkan, maka akan membuat UMKM kolaps atau bangkrut.
“Kalau itu mau sengaja diterapkan akan membuat UMKM akan mati suri, kolaps. Tidak dipajakin aja banyak yang bangkrut tutup, karena pemerintah selama ini meskipun ada Kementerian Koperasi dan UMKM, kebijakan itu banyak sekali UMKM yang kurang pembinaan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.
Kedua, kata dia, bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan menerapkan aturan berupa kriteria UMKM yang sudah besar dan berkembang, serta menyesuaikan barang atau jasa yang ditawarkan.