Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh..31 Warga Rutan Kok Masih Kecanduan

Senin, 07 Maret 2016 – 08:37 WIB
Waduh..31 Warga Rutan Kok Masih Kecanduan - JPNN.COM

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak 31 warga binaan Blok Narkoba di Rumah Tahanan Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara dinyatakan masih positif menggunakan zat adiktif. Satu di antaranya adalah wanita.

Temuan itu didapatkan usai Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) dan Polda Sultra menggelar razia dadakan. Sabtu (5/3) malam lalu. Razia digelar usai masuknya informasi yang menyebutkan adanya praktik peredaran narkoba yang dikontrol bandar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Kendari.

Memang dalam pemeriksaan selama beberapa jam, tak ditemukan barang bukti pada 115 tahanan kasus narkoba tersebut. Dari pantauan Kendari Pos, aparat kepolisian sempat terlihat memeriksa intensif dua warga binaan berinisial AR dan RS yang satu blok dengan Briptu Untung, oknum polisi yang terlibat narkoba dan sempat melarikan diri dari Sel Mapolda Sultra beberapa waktu lalu. 

Namun AR dan RS mengaku tak mengonsumsi sabu-sabu lagi. Mereka menggunakan obat yang diberikan dokter.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Ilham Djaya menegaskan, pihaknya akan menyelidiki penyebab 31 warga binaan itu positif menggunakan zat adiktif dengan mendatangkan dokter ahli. Ia mengaku, masuknya narkoba di dalam sel belum dapat dicegah. 

Pengawasan yang dilakukan belum menggunakan alat canggih. Ia pun meminta kepolisian dapat membantu memberikan atau menugaskan satu anjing pelacak yang dapat mendeteksi keberadaan narkoba. "Dalam waktu dekat ini, kami juga akan memasang CCTV di pintu masuk, lokasi jenguk dan dalam ruang tanahan sekalipun," tegasnya. 

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Sumarto mengaku, razia bersama yang dilakukan pihaknya merupakan wujud sinergitas antar lembaga dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. "Untuk 31 warga binaan yang dinyatakan positif terkontaminasi zat adiktif, kalau memang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan kembali diproses hukum," ancamnya. (b/egy/adk/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News