Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:16 WIB
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis. Nah, jika Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) nantinya disahkan dan tidak ada perubahan materinya, barangkali intensitas sajian tarian yang merangsang birahi itu bakal surut.
Pasalnya, di RUU KUHP itu diatur secara jelas bahwa penari telanjang diancam maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 475 bunynya, " Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori V."
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
Selasa, 26 November 2024 – 15:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Jateng Terkini
Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Kombes Irwan Buka Suara
Selasa, 26 November 2024 – 11:03 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB