Waduuh! Puluhan PSK Lompat ke Kali, Tasnya Ketinggalan, Isinya…
Dari hasil pendataan, sambungnya, mayoritas merupakan warga Kabupaten Bogor. Seperti, Gunung Putri dan Wanaherang, Kabupaten Bogor wilayah Timur. "Rata-rata usianya umur 35 tahun ke atas. Alasannya kebanyakan desakan ekonomi," imbuhnya.
Ruslan menjelaskan, kewenangan menentukan para wanita tersebut apakah seorang PSK atau bukan adalah Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Sehingga, jika dari hasil tanya jawab diketahui benar sebagai PSK, maka mereka akan dikirim ke Pasar Rebo Jakarta atau Cibadak Sukabumi untuk diberikan pembinaan dan pelatihan.
"Kalau benar mereka akan diberikan pelatihan dan pembinaan selama enam bulan di sana. Tujuannya agar mereka tidak kembali menjadi PSK," paparnya.
Ia menegaskan, para PSK maupun konsumennya akan ditindak sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perda Ketertiban Umum (Tibum).
"Kami minta orang tua dan keluarga ikut berpatisipasi menjaga anak atau keluarganya agar tak terjerumus ke dalam dunia hitam," pungkasnya. (rp2/c)