Wagub Belum Pernah Konsultasi soal Mutasi
Senin, 18 April 2011 – 02:44 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri, sebelum ketiga nama itu diuji melalui fit and proper test di Kemendagri, pernah mengatakan, Gatot sebagai plt gubernur punya wewenang mengajukan calon sekda. Bila akhirnya ketiga nama itu masuk juga ke TPA, lantaran mendagri harus mentaati ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan sekda, dimana usulan dari gubernur harus diproses.
Gamawan sendiri sangat mementingkan hubungan antara kepala daerah dengan sekda-nya. Kasus aktual, dalam polemik pengangkatan sekda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Gamawan memberi sinyal Bupati Muba Pahri Azhari untuk mengajukan usulan calon sekda yang baru. Pasalnya, hubungan Pahri dengan sekda Muba Faisol Andayasa, tidak harmonis. Faisol merupakan nama yang diajukan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Sedang hubungan Alex Noerdin dengan Pahri, belakangan makin memanas. (sam/jpnn)