Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Rabu, 27 Februari 2013 – 16:31 WIB
"Menurut kami, kekhawatiran penyalahgunaan birokrasi terhadap calon legislatif yang masih menjabat di pemerintahan, itu merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Pasalnya bagi kami, mekanisme sendiri yang mengatur itu semua, misalnya dalam proses pemilu ada bawaslu dan peraturan yang terkait," ujarnya. Sidang kali ini dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD. Sidang selanjutnya akan kembali digelar, Senin (4/3) mendatang.(gir/jpnn)