Wagub dan 3 Bupati Sumbar Gugat UU Pemilu
Rabu, 27 Februari 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit, menggugat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menilai ketentuan yang menyebut bakal calon anggota legistlatif harus mengundurkan diri dari jabatan atau kepegawaiannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sangat diskriminatif. Karena hal yang sama tidak berlaku jika seorang anggota dewan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Letak diskrimatifnya karena UU tersebut hanya berlaku untuk Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Namun ketentuan dalam UU tersebut tidak berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menyadari, lahirnya pasal yang melarang tersebut kemungkinan dilandasi kekhawatiran penyalahgunaan wewenang seperti mobilisasi PNS maupun masyarakat pada saat Pemilu digelar. "Tapi kan sudah ada yang mengawasi seperti masyarakat, DPR sendiri, tapi kalau begini diskriminatif jadinya," tutupnya.
JAKARTA--Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:54 WIB - Lingkungan
TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:52 WIB - Humaniora
Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:16 WIB - Humaniora
Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB