Wagub Mutasi 193 Pejabat saat Gubernur Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri akan melakukan klarifikasi guna melihat duduk persoalan dari polemik mutasi 193 pejabat di lingkuP Pemprov Sulawesi Selatan yang dilakukan wakil gubernur.
Pelaksana Tugas (Pl)t Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait hal itu. Namun karena belum mendapat penjelasan resmi secara utuh, pemerintah pusat belum bisa mengambil tindakan.
“Kita coba pelajari dulu, klarifikasi dulu pada gubernurnya,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan mutasi terhadap 193 pejabat di lingkungan Pemprov. Yang menjadi polemik, dalam SK mutasi tersebut tidak ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat mutasi dilakukan, Nurdin sendiri tengah menjalani umrah di tanah suci.
Akmal menjelaskan, secara filosofis, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket kepemimpinan. Hanya saja, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), otoritas kebijakan mutasi ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah.
“Cuma karena UU hanya memberikan otoritas ke PPK saja, artinya harus ada pendelegasian kewenangan,” imbuhnya.
Oleh karenanya, yang perlu dipastikan adalah ada tidaknya pendelegasian yang diberikan gubernur Sulsel. Jika mutasi yang dilakukan Wagub Sulsel dilakukan tanpa pendelegasian, maka yang bersangkutan dipastikan telah melanggar aturan UU ASN dan UU Pemda.
“Sementara kewajiban kepala daerah dan wakilnya mentaati seluruh aturan UU,” tuturnya.