Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wagub Mutasi 193 Pejabat saat Gubernur Umrah

Jumat, 03 Mei 2019 – 19:01 WIB
Wagub Mutasi 193 Pejabat saat Gubernur Umrah - JPNN.COM
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri akan melakukan klarifikasi guna melihat duduk persoalan dari polemik mutasi 193 pejabat di lingkuP Pemprov Sulawesi Selatan yang dilakukan wakil gubernur.

Pelaksana Tugas (Pl)t Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait hal itu. Namun karena belum mendapat penjelasan resmi secara utuh, pemerintah pusat belum bisa mengambil tindakan.

“Kita coba pelajari dulu, klarifikasi dulu pada gubernurnya,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan mutasi terhadap 193 pejabat di lingkungan Pemprov. Yang menjadi polemik, dalam SK mutasi tersebut tidak ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat mutasi dilakukan, Nurdin sendiri tengah menjalani umrah di tanah suci.

Akmal menjelaskan, secara filosofis, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket kepemimpinan. Hanya saja, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), otoritas kebijakan mutasi ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah.

“Cuma karena UU hanya memberikan otoritas ke PPK saja, artinya harus ada pendelegasian kewenangan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, yang perlu dipastikan adalah ada tidaknya pendelegasian yang diberikan gubernur Sulsel. Jika mutasi yang dilakukan Wagub Sulsel dilakukan tanpa pendelegasian, maka yang bersangkutan dipastikan telah melanggar aturan UU ASN dan UU Pemda.

“Sementara kewajiban kepala daerah dan wakilnya mentaati seluruh aturan UU,” tuturnya.

Polemik mutasi 193 pejabat di Pemprov Sulsel yang dilakukan wakil gubernur mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA