Wagub Mutasi 193 Pejabat saat Gubernur Umrah
BACA JUGA: Alhamdullilah, Kabar Baik Bagi ASN, Polri dan TNI soal THR Lebaran
Terkait pernyataan Wagub yang mendasarkan keputusannya pada Pergub Nomor 40 Tahun 2003, Akmal menilai perlu dilakukan kajian lebih jauh. Apalagi, Pergub tersebut relatif sudah sangat lama. Sehingga perlu dilihat, apakah masih relevan dengan aturan perundangan yang baru.
“Apa pergub lama bisa digunakan di gubernur baru. Kita coba lihat secara case per case,” tuturnya.
Akmal mengatakan, hingga kemarin, pihaknya belum bisa berkoordinasi dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Hingga saat ini, Nurdin masih berada di tanah suci. Jika sudah tiba di tanah air, dia memastikan kemendagri akan langsung melakukan klarifikasi.“Kita kasih ijin dulu umrah. Tunggu dia pulang,” pungkasnya. (far)