Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi
Selasa, 11 Mei 2010 – 17:47 WIB
Jika tidak bisa mengembalikan, maka hartanya disita oleh jaksa. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah Rp11,1 miliar pada Pemprov Sulut. "Dengan keputusan ini, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi setelah putusan ini mempunyai hukum tetap," ujarnya.
Ditanya kapan putusan tersebut diserahkan ke PN Manado, Andri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Alasannya, putusan tersebut masih harus dikoreksi lagi. "Cepat atau lambat relatif. Apalagi setiap hari ratusan berkas yang harus dikoreksi. Yang jelas untuk eksekusi sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," tandasnya. (esy/jpnn)