Wah! Kunker, Anggota DPRD Pakai Orang Pengganti
Suwandi menjabat komisaris sekaligus pemegang saham sampai 2007.
Pada 2013, saat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya biaya perdin yang kemahalan, Pande mengaku tidak tahu.
Dia justru dimintai sumbangan sukarela oleh Sekwan untuk mengembalikan uang negara.
Pria berkacamata itu mengklaim sudah memberikan uang Rp 25 juta secara sukarela melalui bendahara setwan.
"Waktu itu saya ditelepon Pak Agung (terdakwa IG Made Patra, Red), diberi tahu ada kemahalan biaya perdin 2013. Sebagai bentuk empati, saya beri uang Rp 25 juta melalui bendahara," paparnya.
Namun, pengakuan Pande malah menjadi makanan empuk hakim Sutrisno dan JPU Dewa Lanang.
"Anda jujur saja, memberi uang Rp 25 juta bukan karena empati, tapi karena takut. Anda bisa kena pungli itu," kejar Sutrisno.
Namun, Pande tetap membantah bahwa uang tersebut diberikan karena empati. Hal senada diungkapkan saksi Ida Bagus Putu Sudhayantana, bagian marketing PT Sunda Duta Travel.
"Hanya berempati Yang Mulia," ujarnya.