Wah! Kunker, Anggota DPRD Pakai Orang Pengganti
Kamis, 29 Desember 2016 – 12:30 WIB
Sementara itu, terdakwa Patra yang didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar dan kawan-kawan, langsung menepis pernyataan Pande.
"Saya tidak meminta uang. Saudara saksi yang dipanggil Pak Sekwan (IG Rai Suta, Red) adanya kerugian negara," bantahnya. Majelis hakim Sutrisno mencatat sanggahan Patra.
Yang menarik, kerja sama antara setwan dan travel tidak didasari perjanjian resmi. Pande menyatakan, kerja sama tersebut berdasar asas kepercayaan.
Karena itu, ketika ada rencana kunker, setwan langsung menghubungi travel PT Sunda Duta Travel untuk menangani kunker komisi C dan D atau komisi III dan IV sekarang. (san/c21/ami/flo/jpnn)