Wah, Ternyata Mario Bisa Didenda Hingga Miliaran
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia meminta agar ada saksi tegas yang dijatuhakn kepada Mario Steven Ambarita (21), pelaku penyusupan di bagian roda belakang pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru- Jakarta.
Selain itu, Kemenhub juga mesti menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti lalai sehingga Mario bisa menjalankan aksinya yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi. Karena itu, aturan harus ditegakkan. UU Penerbangan sudah mengatur sanksi terhadap pelaku dan petugas yang terbukti lalai mengawasi, karena aksi ini sangat membahayakan penerbangan. Syukur tidak terjadi musibah apa-apa,” tegas Yudi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4),
Disampaikan Yudi bahwa sesuai dengan Pasal 421 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara, pasal 422 mengatur sanksi bagi orang dengan sengaja mengoperasikan Bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (fat/jpnn)