Wah wah...Potensi Defisit BPJS Kesehatan Rp 9,78 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Pembatalan rencana kenaikan tarif iuran peserta mandiri JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk pelayanan kelas III berdampak signifikan.
Pembatalan ini berpotensi menimbulkan defisit cukup besar pada keuangan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Potensi ini muncul dari simulasi hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama sejumlah pakar soal besaran iuran JKN. Dalam kalkulasinya, DJSN membeberkan potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 9,78 triliun bila iuran tidak dinaikkan.
Kemudian, dengan kenaikan pada seluruh kelas pelayanan seperti rencana awal yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016, potensi miss match bisa dikurangi hingga Rp 3 triliun.
Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2016, iuran seluruh peserta mandiri direncanakan naik mulai kemarin (1/4). Untuk peserta dengan pelayanan kelas I, naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu per orang per bulan.
Sedangkan, untuk kelas II dan kelas III, masing-masing naik dari Rp42.500 menjadi Rp51 ribu dan Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.
Namun, dalam perjalanannya, rencana tersebut dibatalkan di menit-menit akhir. Pemerintah mencabut aturan kenaikan iuran untuk pelayanan kelas III.
Sehingga, hanya peserta mandiri dengan pelayanan kelas I dan kelas II saja yang harus mengiur lebih mahal mulai kemarin.