Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

Rabu, 25 Mei 2022 – 06:09 WIB
Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat - JPNN.COM
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan jubir Polda Sulsel ini menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkrah pada 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses tahun 2021," tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada polisi agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi, enggak boleh itu selingkuh," ujarnya. (antara/jpnn)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani mendapat sanksi tegas atas kasus perselingkuhan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News