Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

Rabu, 25 Mei 2022 – 06:09 WIB
Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat - JPNN.COM
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan memberi sanksi tegas terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang belakangan viral gegara terlibat dalam perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua polisi bermasalah itu diberi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.

“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.

Hal ini Zulpan sampaikan menyikapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).

Zulpan menyebut istri Briptu Andreas masih merasa kecewa dengan perbuatan suaminya hingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani mendapat sanksi tegas atas kasus perselingkuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News