Wahai Heru Budi, Indonesia Negara Hukum, Jangan Seenaknya Saja Langgar Aturan
Taufik mengingatkan Heru jangan sampai Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi mengenai pergantian Sekda DKI akhirnya digugat ke PTUN.
"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.
Taufik menerangkan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal, pertama jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui. Lalu, sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Lalu, ayat dua penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi. Di sisi lain, gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Kemudian, ayat tiga disebutkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan paling lama lima hari.
Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya berdasarkan pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru.
Apalagi, Sekda DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peranan strategis.
"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti, maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!