Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Honorer, Jangan Terbuai Janji Semua jadi PPPK, Simak Alasannya

Senin, 02 September 2024 – 07:03 WIB
Wahai Honorer, Jangan Terbuai Janji Semua jadi PPPK, Simak Alasannya - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), membahas mengenai penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.

Sejumlah Anggota Komisi II DPR juga menyoroti molornya penerbitan PP Manajemen ASN, yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 mestinya sudah terbit April 2024.

Para wakil rakyat mengungkapkan kekecewaannya, karena sejak semula diharapkan mekanisme penyelesaian masalah honorer dituangkan dalam PP Manajemen ASN.

Ternyata, MenPANRB Azwar Anas malah menerbitkan tiga regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.

Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Menurut Komisi II DPR RI, tiga KepmenPANRB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer.

Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.

Muncul desakan dari Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat jadi PPPK 2024, sebagian PPPK Paruh Waktu, mungkinkah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close