Wahai Honorer, Jangan Terbuai Janji Semua jadi PPPK, Simak Alasannya
“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat raker tersebut.
Pada raker tersebut, Menteri Azwar Anas menjelaskan mengenai hal yang dipertanyakan Agung dan beberapa anggota Komisi II DPR RI lainnya.
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK,” kata Menteri Anas.
“Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Menteri Anas.
Kata “dapat”, sudah tentu belum memberikan jaminan honorer yang gagal lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, secara otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Mari kita lihat ketiga KepmenPAN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time. Ternyata, juga memakai kata “dapat”.
KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024, ialah “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”