Wahai Irjen Fadil, Tolong Jawab Pertanyaan Kamaruddin Ini Terkait Kematian Brigadir J
jpnn.com, JAMBI - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengajukan pertanyaan yang harus dijawab Kapolda Metro Irjen Fadil Imran terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, pertanyaan ini menurutnya menjadi salah satu kejanggalan yang harus diusut tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Pertanyaan) ini menjadi bahan pemikiran buat kita semuanya untuk dinilai Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, maupun Dirtipidum dan Karowassidik Bareskrim Polri," kata Kamaruddin seusai mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7).
Menurutnya, pernyataan yang harus dijawab Irjen Fadil adalah apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto setelah mengetahui yang menurut versi polisi terjadi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya atau tidak.
"Itu perlu dijawab oleh Kapolda Metro Jaya. Sekiranya dilaporkan, apa tindakan Kapolda Metro Jaya setelah dia mendapatkan laporan itu," tegasnya.
Kemungkinan berikutnya yang juga menjadi pertanyaan buat Irjen Fadil, kata Kamaruddin, jika Kapolres Metro Jakarta Selatan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Metro Jaya.
"Atau misalnya, tidak dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan oleh Kapolres Jakarta Selatan kepada Kapolda Metro Jaya, alasannya apa. Itu yang harus terjawab juga (oleh Irjen Fadil)," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga berharap melalui autopsi ulang jenazah Brigadir J yang akan dilaksanakan Mabes Polri pada Rabu (27/7) mendatang dapat mengungkapkan kebenaran materiil.