Wahai Khofifah, Apakah Perencanaan Dana Hibah Pemprov Jatim Ada Negosiasi?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik proses perencanaan, penganggaran, hingga pencairan dana belanja hibah Rp 7,8 triliun di Pemprov Jawa Timur (Jatim).
KPK memastikan akan memeriksa setiap pihak yang terlibat dalam rasuah dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.
Termasuk mendalami negosiasi yang terjadi antara pihak legislatif dan eksekutif di Provinsi Jatim yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam pencairan dana hibah tersebut.
"Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, itu yang perlu dicermati," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Alex menjelaskan proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah Pemprov Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh Sahat.
Menurut dia, Khofifah dan jajarannya pasti dilibatkan dalam penganggaran dana hibah.
"Dalam proses perencanaan penganggaran itu, kan, melibatkan eksekutif dan legislatif. Itu dia, kan, itu lumrah UU menentukan seperti itu APBD pasti, kan, gubernur, bupati, wali kota, dengan DPRD," kata Alex.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.