Wahai Komnas HAM, Lindungilah Masyarakat Adat di Area Toba Pulp Lestari
Namun, karena warga menganggap masa panen produksi kayu sudah selesai, mereka berniat untuk kembali berladang di tanah tersebut. Hanya saja mereka dilarang oleh para pekerja TPL sehingga berujung bentrok.
Akibat bentrok itu, dua orang pengurus Lamtoras, yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita telah ditahan Polres Simalungun. Namun, kata Donal, belum ada pekerja PT TPL yang dijerat polisi.
“Thomson Ambarita ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Selasa 24 September lalu. Padahal Thomson mengalami luka, korban penganiayaan,” ujar Donal.
Setelah penahanan Thomson dan Jonny, kata Donal, sejumlah orang yang mengaku anggota polisi setiap hari datang ke Sihaporas. Akibatnya, warga ketakutan, sehingga menginap di gubuk-gubuk di perladangan.
“Bahkan sekitar tanggal 25 dan 26 September, segerombolan mengaku polisi tadi, membawa peralatan senter sebagai penerang, memburu laki-laki warga Sihaporas di perladangan,” kata dia.
Pada kesempatan sama Sinung Karto Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengatakan, warga Sihaporas dalam kondisi ketakutan dan tidak tenang untuk berladang guna menyambung hidup. “Untuk itu, mohon Komnas HAM turut mendesak polisi agar menegakkan hukum secara adil dan profesional," ujar Sinung.
Sementara Sandrayati Moniaga berjanji segera berkoordinasi dengan para pihak terkait. "Kami terima pengaduannya untuk selanjutnya kami proses," ujar dia.(reqnews/jpnn)