Wahai Pak Jokowi dan Pak Prabowo, Dengarlah Saran dari Karyono
Rabu, 26 Juni 2019 – 22:59 WIB
"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," pungkasnya.
Wahyu kemudian optimistis pihaknya memenangi permohonan sengketa pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tak dapat membuktikan apa yang didalilkan. "Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak bisa dibuktikan secara memadai di MK," tegas dia. (tan/jpnn)