Wahai Pak Prabowo, Dengarlah Permohonan Anak Pahlawan Bangsa Ini, Rumahnya Mau Digusur
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh anak dua pahlawan kemerdekaan.
Mereka menggugat karena tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun akan diambil alih oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada 12 Juli 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan, dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar kuasa hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers di kawasan Mantraman, Jakarta Timur, Kamis (13/7).
Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir 1949 menjadi penggugat I.
Selain pejuang kemerdekaan, Imam Soekoto juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Ia juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari 1966 sampai dengan 1970.