Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Para Penimbun, Kapolri Keluarkan Peringatan untuk Kalian, Baca Ini!

Senin, 24 Agustus 2015 – 20:30 WIB
Wahai Para Penimbun, Kapolri Keluarkan Peringatan untuk Kalian, Baca Ini! - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: dok/jpnn.com

b. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan. 

Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelnggaran pidana pasal 133 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri No: MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close