Wahai Para Penimbun, Kapolri Keluarkan Peringatan untuk Kalian, Baca Ini!
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri No: MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, jika masih menemukan para penimbun, maka Polri akan menindak tegas.
Menurutu dia, maklumat itu sudah disampaikan kepada jajaran hingga ke level Kepolisian Sektor. Dia mengatakan, kalau mendapatkan laporan dugaan penimbunan maka harus dicek dulu. "Kalau sudah jelas baru kami sidik," tegas Anton, Senin (24/8).
Sebelumnya, dalam maklumat itu Kapolri mengatur:
1. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
a. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi