Wahai Pengeroyok Ade Armando, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…
Selasa, 12 April 2022 – 20:44 WIB
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa ketika aksi demo di depan DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin.
Akibat insiden itu, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah. (cuy/jpnn)