Wahai Penguasa di Bandung! Serikat Buruh Tuntut Kenaikan Upah
jpnn.com, BANDUNG - Puluhan orang gabungan dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (23/11).
Mereka beraksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 minimal sepuluh persen.
Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung Hermawan mengatakan unjuk rasa ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya tentang kenaikan upah yang harus naik sepuluh persen dibanding tahun lalu.
"Kami perwakilan serikat buruh di tingkat DPC ingin memastikan dan menyampaikan kepada Wali Kota Bandung bahwa kondisi upah ini harus serius oleh pemkot Bandung," kata Hermawan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/11).
Adapun ketika berunjuk rasa, Wali Kota Bandung Oded M Danial sedang tidak ada di kantor dinasnya.
Hermawan menegaskan pihaknya akan tetap bertahan.
"Karena wali kota tidak ada, kami tunggu sampai jam 12 malam. Kalau sampai jam 12 malam masih tidak ada dan tidak keluar rekomendasi dari wali kota, maka kami pastikan besok hadir lagi di balai kota dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar di tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau naik Rp 31.135,95 dari tahun lalu.