Demo Kepung Kantor Gubernur Jatim, Partai Buruh & Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hanya memiliki waktu hingga hari ini (30/11/2023) untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur 2024.
Partai Buruh bersama serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur pun langsung melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur untuk memperjuangkan dan mengawal penetapan UMK tersebut.
Menurut Ketua Partai Buruh Jawa Timur Jazuli, aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu massa buruh ini diorganisir Partai Buruh dan belasan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur. Masing-masing KSPSI, KSPI, KSBSI, SARBUMUSI, FSPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KAHUTINDO, FSP KEP KSPI, SPN, FSP FARKES REF KSPI, FSP PPMI SPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA KSBSI, LOMENIK KSBSI, FSP PAR SPSI, FSP PPMI KSPI dan NIBA SPSI.
"Puluhan ribu massa buruh tersebut berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk," ujar Jazuli.
Massa buruh akan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di Bundaran Waru (Frontage A. Yani) sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama dan melakukan longmarch (jalan kaki) mulai jalan Raya Darmo depan Kebun Binantang Surabaya (KBS) menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya.
"Diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB seluruh massa buruh sudah memadati Jl. Pahlawan depan Kantor Gubernur Jawa Timur," lanjutnya.
Dalam aksi ini buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 (satu) s.d. 2 (dua).
Di mana alfa bernilai 1 (satu) digunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2(dua) di gunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.