Wahai Pihak Rumah Sakit, Simak Peringatan BPJS Kesehatan Ini
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan main-main dengan komitmen memberi pelayanan terbaik bagi seluruh peserta BPJS. Karena itu Rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS, tidak diperkenankan menolak melayani pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau tidak dilayani, laporkan ke kami. Rumah sakitnya apa, petugasnya siapa. Ini terutama rumah sakit swasta, kalau tidak melayani bisa kami putus kontraknya," ujar Kepala Departemen Hubungan Antarlembaga BPJS widianti Utami, dalam diskusi 'Menyongsong Era Baru BPJS Kesehatan, Rabu (2/12).
Peserta BPJS kata Widianti, dapat melaporkan pelayanan yang kurang memuaskan ke kantor-kantor BPJS terdekat. Selanjutnya pengaduan akan ditindaklanjuti untuk dapat diambil tindakan yang dibutuhkan.
Selain itu, pengangguran menurut Widianti juga berhak memeroleh pelayanan BPJS. Namun usulan penerima bantuan bukan ditentukan oleh BPJS, tapi oleh dinas kesehatan di masing-masing daerah.
"Ada beberapa skema di kami, kalau pengangguran itu bisa masuk skema penerima bantuan iuran. Tapi kami tak berhak menilai (siapa yang berhak memeroleh bantuan,red). Kami terima data dari dinas sosial," ujar Widianti.
Karena itu Widianti berharap, masyarakat pro aktif memberi masukan dan memantau proses pengkajian masyarakat yang berhak memeroleh bantuan di dinas sosial.
"Jadi butuh masyarakat kasih informasi, bagaimana prosesnya di dinas sosial," ujar Widianti.(gir/jpnn)