Wah..Wah..Nama Gubernur Aceh Terseret di Kasus Korupsi Dermaga Sabang
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ruslan dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain.
Dia melakukan pengaturan proses pengadaan jasa konstruksi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 2011.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap JPU KPK Kiki Ahmad Yani membacakan tuntutan Ruslan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut jaksa, Ruslan terbukti mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja) pengadaan melakukan penunjukan langsung.
Ruslan juga memerintahkan PPK untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang sudah digelembungkan. Ruslan pun menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
Pembangunan dermaga Sabang senilai Rp 263,8 miliar dimenangkan oleh Nindya Sejati Joint Operation (JO) yang terdiri atas PT Nindya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati.
Perbuatan Ruslan sesuai dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.