Wahyu Mengaku Dikonfrontir dengan Advokat PDIP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) mengaku dikonfrontir dengan adovakat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah dalam pemeriksaannya pada Rabu (12/2).
Wahyu merupakan salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Ya saya dikonfrontir dengan saudara Donny," kata Wahyu usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia mengaku dikonfrontir soal komunikasi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal apa berkomunikasi dengan Donny tersebut.
"Ya tema-tema komunikasi lah, biasa masih "ajeg" seperti yang kemarin-kemarin," ujar Wahyu.
Diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK hari ini juga memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka Wahyu.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta. (antara/jpnn)