Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahyu Setiawan: Siap, Mainkan!

Jumat, 10 Januari 2020 – 08:27 WIB
Wahyu Setiawan: Siap, Mainkan! - JPNN.COM
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) pada Kamis (9/1) malam mengumumkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu disangka sebagai penerima suap proyek pergantian antar-waktu anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.

Saat ditangkap, Wahyu sedang bersama asistennya berinisial RTO yang ikut menyaksikan peristiwa penangkapannya tersebut di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (8/1).

Tim KPK pun menangkap orang kepercayaan Wahyu yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga mantan caleg PDI-P, Agustiani Tio Fridellina di Depok Jawa Barat.

Tim KPK juga menangkap pihak swasta berinisial SAE dan sopirnya berinisial I, serta seorang advokat berinisial DON di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

SAE dan DON disangka sebagai mediator yang ditunjuk tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap kepada Wahyu yakni Politikus PDI Perjuangan Masiku Harun.

Harun disangka menyuap Wahyu agar Wahyu bisa mempengaruhi keputusan dalam rapat pleno komisioner KPU RI dan menunjuknya sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu legislatif terpilih dari PDI-P yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

Wahyu dinilai menyanggupi permintaan tersebut dengan memberi jawaban, "Siap, mainkan!"

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologis penangkapan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News