Wajah Guru Disiram Air Keras Hingga Alami Kebutaan, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 13 Juli 2023 – 00:01 WIB
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan di Polres Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)