Wajar Ibu Meradang saat Dengar Cerita si Putri seperti Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik korban yakni Cy (13). Namun pelaku mengaku hanya memegang bagian vital korban. Ketika hendak bertindak lebih lanjut, ibu korban datang. “Dua korbannya. Kakak beradik,” ujar Faisal.
BACA JUGA: 2 Siswa SMA Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mantan Kapolsek Talisayan ini mengungkapkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani. “Saat melakukan aksinya, pelaku tidak dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol. Tapi dia mengaku khilaf saat melakukan aksi itu,” ucapnya.
Pelaku kini diancam dengan atau pasal 286 KUHP, atau pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman kurungannya di atas 12 tahun penjara,” lanjutnya.
Faisal menuturkan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma. Korban masih dalam pengawasan pihak Polsek Segah serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, untuk mendapatkan trauma healing.
“Pasti akan kami dampingi. Korban terlihat masih sangat ketakutan,” katanya. (*/hmd/udi/prokal/jpnn)