Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
Jumat, 05 Maret 2010 – 22:03 WIB
Gamawan Fauzi mengatakan status tersangka belumlah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Dan, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jika seorang kepala daerah berstatus tersangka maka dia masih dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, jika statusnya sudah menjadi terdakwa maka akan dinonaktifkan sementara.
Gamawan berharap agar masyarakat tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tidak jarang juga seorang kepala daerah yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus, disidang, lalu dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jika buru-buru diberhentikan maka siapa yang akan mempertanggungjawabkan statusnya sebagai kepala daerah.