Wajib, 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Aturan Baru Pengganti UU BHPRabu, 18 Agustus 2010 – 20:51 WIB
Dijelaskan Nuh, kajian revisi PP ini memang membutuhkan waktu karena Kemendiknas tidak mau pengganti ini menimbulkan pro dan kontra begitu diterbitkan. Dalam proses kajian ini, lanjutnya, melibatkan berbagai stakeholders seperti asosiasi perguruan tinggi swasta dan negeri, pakar pendidikan serta Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang membatalkan UU BHP.
Menteri Komunikasi dan Informatika ini menambahkan, salah satu hasil keputusan MK ialah universitas berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ini masih tetap beroperasi. Namun jika sebelumnya ada Majelis Wali Amanah (MWA) dalam daftar pengurus kampus BHMN maka dengan ditolaknya UU BHP, keberadaan MWA ditiadakan.