Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Rabu, 11 Agustus 2010 – 06:35 WIB
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
Muhaimin berpesan, kepada seluruh pekerja, apabila nantinya terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," kata Muhaimin.