Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Rabu, 11 Agustus 2010 – 06:35 WIB
Alumnus UGM, Jogjakarta itu mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha. Pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. "Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin. (zul)