Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya
Masyarakat tetap bisa mendaftarkan IMEI meski lupa atau tidak langsung mendaftar setelah berada di Indonesia.
Sebab, ada waktu 60 hari untuk mendaftarkan IMEI.
“Penerapan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia,'' jelas Avriyanggu.
Jadi, setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menyosialisasikan tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta.
Bea Cukai Pasar Baru memberikan sosialisasi kepada PT Pos Indonesia untuk membahas proses bisnis impor barang kiriman. (mrk/jpnn)