Wajib Dibaca! Begini Kata MUI Jabar soal Salat Jumat Dilakukan Dua Gelombang
jpnn.com, BANDUNG - MUI Jawa Barat menyatakan apabila Salat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah.
Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan hal tersebut menurutnya sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. Sehingga menurutnya Salat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.
"Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang," kata Rafani di Bandung, Rabu (3/6).
Maka dari itu, ia menganjurkan Salat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jemaahnya harus salat di luar masjid.
"Umpamanya kalau pun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya," kata dia.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para khatib untuk mempersingkat khutbahnya. Jangan sampai sesi Salat Jumat memakan waktu terlalu lama hingga berpotensi menyebarkan COVID-19.
"Kami sudah menganjurkan khutbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang," katanya.
Kemudian, ia mengimbau para jemaah agar tidak berlama-lama berada di masjid apabila proses Shalat Jumat sudah selesai. Hal itu menurutnya demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tidak perlu.