Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Kamis, 26 April 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang perpajakan perlu ditegakan. "Kami juga secara konsisten akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang terbukti melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (26/4).
Dedi mengatakan penegakan hukum terhadap wajib pajak ini terlihat dari penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp.8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur pajak fiktif, Alex Sitanggang. Di mana, Alex merupakan pimpinan/pengurus dari CV.SJP yang diindikasikan berkaitan dengan Wajib Pajak penerbit faktur pajak fiktif yaitu PT RSN dan PT MSS.
Awalnya, PT RSN dan PT MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp 11,079 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan miliknya. Kedua perusahaan tersebut bukanlah importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
Kamis, 02 Mei 2024 – 03:11 WIB - Ekonomi
Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:26 WIB - Industri
Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:00 WIB - Bisnis
HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Jadwal Proliga 2024 seri Semarang: Jakarta LavAni Menghadapi 2 Laga Sulit
Kamis, 02 Mei 2024 – 03:25 WIB - Seleb
Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:09 WIB - Kesehatan
4 Jenis Makanan Pahit yang Wajib Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kamis, 02 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB