"Kedua jenis pajak ini merupakan bukti bahwa terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia dan perusahaan pengimpor (importir) dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya tapi berdasarkan pemeriksaan PT RSN dan PT MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif," pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak